BENCANA YANG TERDAPAT DI SUBULUSSALAM

- Kebencanaan

Kebencanaan di Kota Subulussalam tidak dapat terlepas dari sistem kebencanaan Indonesia bahkan dunia. Hal ini karena sistem kegiatan di dalam bumi memiliki keterkaitan satu sama lain, dimana kegiatan di dalam bumi pada suatu belahan bumi dapat berpengaruh terhadap belahan bumi lainnya.

Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng/kulit bumi aktif yaitu lempeng Indo‐Australia di bagian selatan, Lempeng Euro‐Asia di bagian utara dan Lempeng Pasifik di bagian Timur. Ketiga lempengan tersebut bergerak dan saling bertumbukan sehingga lempeng Indo‐Australia menunjam ke bawah lempeng Euro‐Asia dan menimbulkan gempa bumi, jalur gunung api, dan sesar atau patahan.Penunjaman di Indonesia juga banyak terdapat patahan aktif seperti Patahan Semangko di Sumatera, Cimandiri di Jawa dan banyak patahan dan sub patahan lainnya yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. Oleh karenanya kejadian gempa beserta dampak yang ditimbulkannya yang dapat terjadi secara tiba-tiba harus dapat diantisipasi secara dini kejadiannya, misalkan melalui hazard warning system dan optimalisasi upaya mitigasi bencana.

Kondisi geografis Indonesia sebagaimana diuraikan di atas sangat berpotensi sekaligus rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir dan tanah longsor. Data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan di Amerika Serikat (Arnold, 1986).

Berdasarkan peta kerentanan bencana di atas, Kota Subulussalam termasuk ke dalam wilayah dengan kerentanan bencana sedang-tinggi. Jenis kerentanan bencana di Kota Subulussalam diantaranya gempa bumi, gerakan tanah, dan banjir. Sedangkan dengan bencana gunung api mengingat tidak ada gunung api aktif yang dekat dengan Kota Subulussalam.

Kota Subulussalam memiliki beberapa potensi bencana seperti banjir, gerakan tanah dan
gempa. Diperlukan upaya adaptasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana, seperti penyediaan ruang-ruang yang dapat difungsikan sebagai ruang evakuasi bagi penduduk yang terkena bencana.

Kawasan ruang evakuasi bencana meliputi ruang terbuka atau ruang-ruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi meeting point ketika bencana terjadi. Ruang evakusi bencana adalah sebuah ruang yang disediakan untuk masyarakat yang terkena bencana dalam kondisi darurat, sesuai dengan kebutuhan antisipasi bencana karena memiliki kelenturan dan kemudahan modifikasi sesuai dengan kondisi bentuk lahan disetiap lokasi. Ruang yang dipersiapkan sebagai tempat sementara evakuasi para korban bencana,harus memiliki tingkat keamanan yang lebih terjamin,serta mempunyai akses yang cukup tinggi/terjangkau oleh bantuan dari luar daerah.

Adapun beberapa kriteria yang dapat dipergunakan dalam penentuan ruang-ruang evakuasi
bencana tersebut adalah sebagai berikut:

 Ruangan-ruangan yang bersifat publik seperti lapangan-lapangan terbuka, kawasan parkir,
tegalan ataupun area pertanian kering;
 Terletak pada lokasi yang aksesibel dari konsentrasi penduduk yang harus diselamatkan;
 Terletak pada daerah dengan kepadatan kawasan dan bangunan rendah hingga sedang;
 Terletak pada jaringan jalan yang aksesibel/mudah dicapai dari semua arah dengan
berlari/berjalan kaki; dan
 Tidak terletak pada daerah yang diperkirakan memiliki kerentanan terhadap bahaya lebih
lanjut;
 Diperkirakan setiap orang akan membutuhkan ruang minimum 2 m², sehingga daya tampung
ruang penyelamatan harus diperhitungkan dengan cermat;
 Lokasi untuk evakuasi bencana dapat dikembangkan sebagai ruang serba guna, dimana pada waktu terjadi bencana alam dapat berfungsi sebagai ruang evakuasi dan pada waktu tidak terjadi bencana berfungsi sebagai ruang terbuka publik (baik berupa ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka non hijau).

Arahan rencana kawasan ruang evakuasi bencana jika terjadi bencana adalah ruang terbuka publik pada dasarnya merupakan suatu wadah yang dapat menampung aktivitas/kegiatan tertentu dari masyarakatnya, baik secara individu maupun kelompok. Selain mempunyai fungsi sebagai tempat interaksi,estetika kota ruang terbuka juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap bencana.

Ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai konektor atau lingkage antar ruang akan memudahkan dalam evakuasi saat terjadi bencana sehingga dapat meminimalkan jatuhnya korban. Dalam hal ini ruang terbuka berfungsi sebagai ruang evakuasi bencana dengan kata lain ruang terbuka juga dapat menjadi akses bagi masyarakat untuk mencapai lokasi evakuasi yang aman. Selain itu Ruang Terbuka Non Hijau secara fungsionl dapat diarahkan sebagai lokasi penyelamatan berupa ruang terbuka perkerasan yang merupakan tempat berkumpulnya massa (assembly point) pada saat bencana datang seperti
lapangan olah raga, parkiran, plasa dan alun-alun kota Pada Kota Subulussalam terdapat beberapa ruang yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang evakuasi bencana tersebut.

Adapun arahan lokasi ruang evakuasi bencana di Kota Subulussalam adalah pada kawasan-kawasan pusat pelayanan yang didalamnya terdapat ruang-ruang terbuka hijau dan non hijau perkotaan, yaitu sebagai berikut:

1. Kawasan Pusat Pelayanan Kota Simpang Kiri;
2. Kawasan Sub Pusat Pelayanan Jambi Baru-Kutagara;
3. Kawasan Sub Pusat Pelayanan Pasar Rundeng-Teladan Baru;
4. Kawasan Sub Pusat Pelayanan KTM Longkip.

source : BPS Kota Subulussalam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISAH PANJANG SEBELUM PENETAPAN NAMA MENJADI SUBULUSSALAM

Segelintir Kisah Makam SYEKH MAULANA ABDUL QADIR di Gosong Telaga Aceh Singkil yang Dianggap KERAMAT

TOKOH PANUTAN MASYARAKAT ACEH SINGKIL dan SUBULUSSALAM

ADAT PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT SINGKIL DAN KOTA SUBULUSSALAN

Begini SEJARAH PULAU BANYAK ( ACEH SINGKIL )

GAMBARAN UMUM KOTA SUBULUSSALAM

kisah SRIKANDI ( SITI AMBIA ) SINGKIL yang MENAKLUKKAN BELANDA

SIMPANG KIRI dan SIMPANG KANAN Sebagai Wilayah ADMINISTRATIF Era Pemerintahan HINDIA BELANDA

BENTENG KOLONIAL BELANDA SEWAKTU di ACEH SINGKIL ( Tempoe Doeloe )

Derita Kerajaan Singkil Era Penjajahan Belanda dan Jepang